Rabu, 01 Maret 2017

Musyawarah Menurut Kitab Ta’lim Muta’lim Karangan Syekh Az-Zarnuji

Musyawarah Menurut Kitab Ta’lim Muta’lim Karangan Syekh Az-Zarnuji dan Etika Musyawarah Menurut Islam. 



    Abu Hanifah berkata: Saya mendengar salah seorang ahli hikmah Samarkand berkata: Ada salah seorang pelajar yang mengajakku bermusyawarah mengenai masalah-masalah mencari ilmu, sedang ia sendiri telah bermaksud ke Bochara untuk belajar disana.

Demikianlah, maka seharusnya pelajar suka bermusyawarah dalam segala hal yang dihadapi. demikian, karena Allah Swt memerintahkan Rasulullah Saw. Agar memusyawarahkan segala halnya. Toh tiada orang lain yang lebih pintar dari beliau, dan masih diperintahkan musyawarah, hingga urusan-urusan rumah tangga beliau sendiri.
    Ali ra berkata : "Tiada seorangpun yang rusak karena musyawarah", Ada dikatakan : "Satu orang utuh, setengah orang dan orang tak berarti. Orang utuh yaitu yang mempunyai pendapat benar juga mau bermusyawarah; sedang setengah orang yaitu yang mempunyai pendapat benar tetapi tidak mau bermusyawarah, atau turut bermusyawarah tetapi tidak mempunyai pendapat; dan orang yang tidak berarti adalah yang tidak mempunyai pendapat lagi pula tidak mau ikut musyawarah." Kepada Sufyan Ats-Tsuriy, Ja'far Ash-Shodik ra berkata: "Musyawarahkan urusanmu dengan orang-orang yang bertaqwa kepada Allah."
Menuntut ilmu adalah perkara paling mulya, tetapi juga paling sulit. Karena itulah, musyawarah disi lebih penting dan diharuskan pelaksanaannya.
    Al-Hakim berucap : "Jikalau engkau pergi ke Bochara, janganlah engkau ikut-ikut perselisihan para imam. Tenanglah lebih dulu selama dua bulan, guna mempertimbangkan dan memilih guru. Karena bisa juga engkau pergi kepada orang alim dan mulai belajar kepadanya, tiba-tiba pelajarannya tidak menarik dan tidak cocok untukmu, akhirnya belajarmupun tidak dapat berkah. Karena itu, pertimbangkanlah dahulu selama dua bulan untuk memilih gurumu itu, dan bermusyawarahlah agar tepat, serta tidak lagi ingin berpindah ataupun berpaling dari guru tersebut. Dengan begitu, engkau mendapat kemantapan belajar di situ, mendapat berkah dan banyak kemampaatan ilmu yang kamu peroleh."
 Setiap organisasi memiliki adat dan kebiasaan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan aturan dan tertib organisasi yang telah menjadi kesepakatan bersama. Musyawarah bisa dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi, berdasarkan pada kepentingan bersama dengan semangat kebersamaan dan kejujuran. Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai titik temu diantara perbedaan pendapat dalam rangka menerapkan keputusan berasama secara santun dan bersahabat.  Sebagaimana ayat diatas, 3 kata kunci yang menjadi landasan dalam bersikap yaitu : lemah lembut, pemaaf, dan mohon ampunan. Lemah lembut berarti berpendapat secara santun, menghormati semua peserta musyawarah, pemaaf berarti bisa berbeda pendapat dengan orang lain, dan memohon ampunan berarti mengakui bahwa hakekat kebenaran hanya pada Allah Swt.
Menurut Ali bin Abi Thalib ada tujuh hal penting yang terkait dengan musyawarah, yakni mengakomodir pendapat, mengambil kesimpulan yang benar, menjaga adanya khilaf atau kekeliruan, menghindari celaan, menciptakan stabilitas emosi, mengusahakan keterpaduan hati, dan mengikuti atsar.1.      Sebelum bermusyawarah, minimal satu atau dua hari sebelum musyawarah berlangsung, maka setiap peserta musyawarah secara pribadi, saling memohonkan maghfiroh/ampunan untuk dirinya dan untuk peserta musyawarah lainnya.
2.      Selalu berusaha untuk memberikan pendapat meskipun hanya mampu sekedar menyetujui pendapat sebelumnya. Apalagi jika diminta oleh pimpinan musyawarah.
3.      Apabila pendapatnya diterima / dijadikan keputusan maka beristighfar di dalam hati, karena : Pertama, Menyadari kalo pendapatnye tersebut tentu saja banyak kelemahan / kekurangannya. Kedua, Sadar diri bahwa dia-lah nyang paling bertanggung jawab di hadapan Alloh SWT tentang sukses atau gagal-nya pelaksanaan keputusan tersebut.
4.      Apabila usulan atau pendapatnya ditolak oleh forum, maka segera ucapkanlah alhamdulillah di dalam hati. Bersyukur karena : Pertama, Alloh SWT tidak membebani dengan tanggung jawab nyang belum mampu dipikul. Kedua, sadar kalau pendapatnye kurang bermutu. Kesadaran ini patut untuk disyukuri.
5.      Selama musyawarah berlangsung, tidak pernak memotong / menyerobot pembicaraan peserta lain.
6.      Jika telah mufakat / terambil  keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan musyawarah, maka segera bersholawat di dalam hati. "Allohumma sholli 'ala muhammad wa 'ala ali muhammad."
7.      Berniat bulat dan keras, akan melaksanakan keputusan tersebut, walaupun tidak cocok, tidak sesuai dengan pendapatnya.
QS. al-imran , 159-160 berikut :Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (159). Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu [tidak memberi pertolongan], maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu [selain] dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mu’min bertawakkal. (160) Wallohu a'lam Bisshowab…

 

Kamis, 19 November 2015

Panduan sholat dan bersesuci



Fahrul A
Fakultas Pertanian Universitas Jember

RANGKUMAN TENTANG THAHARAH DAN SHOLAT

BAB THAHARAH

Thaharoh menurut syara’ berarti suci dari hadats/najis baik besar maupun kecil. Suci dari najis bearti menghilangkan najis yg ada dibadan, tempat dan pakaian.Suci dari hadast/najis dapat dilakukan dengan berwudhu, mandi besar dan tayamum.
A. Macam-macam air
Air menurut hukumnya dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
1.   Air suci mensucikan merupakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan atau bersesuci dari hadast air ini tidak memiliki hukum makruh. Air yang dapat menghilangkan najis yaitu smua air murni yang turun dari langit dan keluar dari bumi air etrsebut ada 7 yaitu: air hujan, sumur, laut, sungai,salju dan embun.
2.   Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan. air tersebut dinamakan air musyammas (air yang telah dipanaskan oleh sinar matahari) yang berada di wadah yang terbuat dari logam tidak termasuk emas.
3.   Air suci tetapi tidak mensucikan. Meskipun air ini suci tetapi air jenis ini tidak dapat digunakan untuk bersesuci seperti contoh air kelapa, air the dan lainnya.
4.   Air mutanajis. merupakan air yang kurang dari 2 kullah dan kejatuhan najis, air ini juga tidak dapat mensucikan najis akan tetapi jika lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifat-sifatnya (warna dan baunya) maka boleh digunakan bersesuci. Air 2 kullah setara dengan 216 liter atau seukuran air dalam bak dengan ukuran 60 cm x 60 cm.
B.  Macam-macam Najis
Menurut syara’ najis adalah segala hal yang kotor termasuk bangkai kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
a.    Pembagian najis dan cara mensucikannya
1.      Najis mukhaffa (ringan): kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum memakan sesuatu selain asi. Cara mensucikan: cukup memercikan air pada daerah najis.
2.      Najis Mughallazhah (berat): najis anjing, babi dan keturunannya. Cara mensucikan: wajib membasuh 7x di salah satu basuhan air dicampur tanah.
3.      Najis mutawassithah (Sedang): Najis selain dari najis yang diatas. seperti sgala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang kecuali air mani. termasuk najis ini juga adalah sgala barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai serat tulang dan bulunya. Cara mensucikan dibagi lagi menjadi dua yaitu: Najis ainiyah: najis yang berwujud atau terlihat dan Najis hukmiyah: najis yang tidak terlihat seperti kencing kucing yang mongering. Cara mensucikannya: lebih baik 3x cucian atau siraman jika najis hukmiyah cukup mengalirkan air pada najis.
C Najis yang dimaafkan
            Nais ang dimaafkan yaitu najis yang tidak harus dicuci, seperti najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, najis nanah atau darah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit serta sukar untuk dihilangkan. Jika terdapat cicak atau tikus jatuh kedalam makanan maka yang wajib dibuang adalah daerah yang kejatuhan saja akan tetapi jika makanan terssebut berbentuk cair maka harus dibuang semua karena tidak dapat membedakan mana yang nijis dan yang tidak.
D Intinjak
            Segala hal yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air bersih.

BAB BERWUDU

            Berwudu menurut bahasa: berarti bersih dan indah. Menurut sara: membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil. wudlu merupakan syarat sahnya shalat.
a.   Syarat wudlu
1.   Niat, dilakukan sambil membasuh muka
2.   membasuh seluruh muka muali dari tumbuhnya rambut kepala hingga kebawah dagu, dan dari telinga kana hingga kiri.
3.   Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.   Mengusap sebagian rambut kepala
5.   membasuh kedua kaki hingga mata kaki
6.   Tertib atau berurutan
b.   Syarat-sarat wudlu
1.      Islam
2.      Tamyiz, yaitu dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
3.      Tidak berhadast besar
4.      Dengan air suci yang mensucikan
5.      Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudlu missal getah, cat dan sebagainya.
6.      Mengetahui mana yang fardu dan yang sunnah
c.    Sunnah-sunnah wudlu
1.      Membaca basmalah saat akan berwudlu
2.      membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan
3.      Berkumur-kumur
4.      Membasu lubang hidung sebalum berniat
5.      Menyapu seluruh kepala dengan air
6.      Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
7.      Membasuh kedua telingan luar dan dalam
8.      Meniga kalikan basuhan
9.      menyela-nyela jari-jari kaki dan tangan
10.  membaca do’a setelah wudlu
d.   Yang membatalkan wudlu
Keluar sesuatu dari dubur dan dubur, hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur, bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim (muhrim adalah orang atau keluarga yang tidak boleh dinikah) dengan tidak memakai pakaian tertutup, menyentuh kemaluan (Qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai penutup termasuk kemaluannya sendiri.
Niat berwudlu:   
Artinya: Saya niat berwudlu untuk menghilangkan hadats kecil fardlu karena Allah
Do’a setelah berwudlu:
 
Artinya: aku bersaksi tiada tuhan selain allah dan tidak ada yang menyekutukan baginya. dan aku bersaksi bahwa nabi muhammad adalah hambanya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh.

BAB TAYAMUM

Tayamum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayamum itu dapat menggantikan wudlu dan mandi sengan syarat-syarat tertentu.
a.Syarat-syarat tayamum: tidak ada air setelah berusaha mencari, berhalangan menggunakan air misalkan akrena sakit jika menggunakan air akan kambuh penyakitnya, telah masukwaktu shalat dan menggunakan debu yang suci.
b.   Fardlu tayamum
1.      Membaca niat:
Artinya: Niat saya bertayamum untukdapat mengerjakan sholat fardlu.
2.      Mengusap muka dengan debu tanah yang suci 2x usapan (cukup menyapukan bukan mengoleskan)
3.      Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu 2x.
4.      Tertib.
c.    Sunnat tayamum: adalah membaca bismillah, mendahulukan anggota yang kana dan menipiskan debu.
d.   Batalnya tayamum: segala hal yang membatalkan wudhu, melihat air sebelum sholat kecuali yang bertayamum karena sakit dan keluar islam (murtad).
e.    Cara bertayamum: Tayamum hanya digunan atau berlaku untuk sekali shalat fardlu saja sehingga jika akan sholat lagi harus mengulang dari awal bertayamum. Bagi orang yang salah satu anggota wudlunya terbebat (dibalut perban) maka cukup diusap dengan air (untuk yang berwudlu dengan air) atau debu (yang bertayamum) pada bagian yang diperban.
BAB SHALAT FARDLU

            Shalat adalah mengahadap kepada Allah sebagai ibadah dalam bentuk perkataan dan perbuatan dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’.
1.   Syarat-syarat Shalat
a)      Beragama Islam
b)      Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
c)      Berusia cukup dewasa (balligh)
d)     Telah sampai waktu shalat
e)      Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
f)       Suci badan, pakaian dan tempat shalat
g)      Sadar atau tidak sedang tidur
h)      menghadap kiblat
i)        mengetahui mana yang rukun mana yang sunnat
j)        menutup aurat (aurat laki-laki antara pusar dan lutut dan aurat perempuan seluruh bagian tubuh kecuali muka dan dua belah telapak tangan).
2.   Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I'tidal yang tuma'ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9. Sujud kedua yang tuma'ninah
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri
3.   Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :

1.   Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.   Berkata-kata kotor
3.   Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4.   Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
5.   Membelakangi kiblat
6.   Tertawa terbahak-bahak
7.   Murtad (keluar dari islam)
4.   Sunnah-sunnah sholat dibagi menjadi dua yaitu sunnah ab’ad dan sunnah hai’at
a.   Sunnah ab’at
·   Membaca tasyahud awal
·   Membaca sholawat pada tasyahud awal
·   Membaca sholawat atas keluarga nabi Saw pada tasyahut akhir
·   Membaca qunut pada shalat subuh dan witir dalam pertengahan bulan ramadhan hingga akhir bulan ramadhan.
b.   Sunnah hai’at
·   Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihkram, ketika ruku’ dan berdiri dari ruku’.
·   Meletakkan telapak tangan yang kanan diatas yang kiri saat berdekap
·   membaca do’a iftitah
·   membaca ta’awudz ketika hendak membaca alfatiah
·   Duduk iftirasy
·   Membaca salam yang ke dua.
c. Makruh shalat
·   Menaruh telapak tangan didalam lengan baju ketika takbirotul ikhram, ruku’ dan sujud
·   Menutup mulut rapat-rapat (saat membaca bacaan shalat)
·   Terbuka kepalanya atau tidak memakai kopyah atau penutup kepala (bagi laki-laki)
·   Memejamkan mata, menahan hadast, berludah
·   Shalat diatas kuburan dan segala hal yang mengurangi kekhusu’an
            Sunnah ab’at merupakan sunnah yang sangat dianjurkan sehingga jika terlupa tidak mengerakannya maka harus di ganti dengan melakukan sujud sahwi. Sujud sahwi adalah sujud 2x yang dilakukan sebelum mengucamkan salam pada tahaiyat akhir. Bacaan sujud sahwi:
Artinya: Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.
Note:                                                    Langkah-langkah berwudhu:
  

Gerakan sholat: