Fahrul
A
Fakultas
Pertanian Universitas Jember
RANGKUMAN
TENTANG THAHARAH DAN SHOLAT
BAB
THAHARAH
Thaharoh menurut syara’
berarti suci dari hadats/najis baik besar maupun kecil. Suci dari najis bearti
menghilangkan najis yg ada dibadan, tempat dan pakaian.Suci dari hadast/najis
dapat dilakukan dengan berwudhu, mandi besar dan tayamum.
A. Macam-macam air
Air menurut hukumnya dapat dibagi
menjadi 4 yaitu:
1. Air
suci mensucikan merupakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan atau
bersesuci dari hadast air ini tidak memiliki hukum makruh. Air yang dapat
menghilangkan najis yaitu smua air murni yang turun dari langit dan keluar dari
bumi air etrsebut ada 7 yaitu: air hujan, sumur, laut, sungai,salju dan embun.
2. Air
suci mensucikan tetapi makruh digunakan. air tersebut dinamakan air musyammas
(air yang telah dipanaskan oleh sinar matahari) yang berada di wadah yang
terbuat dari logam tidak termasuk emas.
3. Air
suci tetapi tidak mensucikan. Meskipun air ini suci tetapi air jenis ini tidak
dapat digunakan untuk bersesuci seperti contoh air kelapa, air the dan lainnya.
4. Air
mutanajis. merupakan air yang kurang dari 2 kullah dan kejatuhan najis, air ini
juga tidak dapat mensucikan najis akan tetapi jika lebih dari 2 kullah dan
tidak berubah sifat-sifatnya (warna dan baunya) maka boleh digunakan bersesuci.
Air 2 kullah setara dengan 216 liter atau seukuran air dalam bak dengan ukuran
60 cm x 60 cm.
B. Macam-macam Najis
Menurut
syara’ najis adalah segala hal yang kotor termasuk bangkai kecuali bangkai
manusia, ikan dan belalang.
a. Pembagian
najis dan cara mensucikannya
1.
Najis mukhaffa (ringan): kencing bayi
laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum memakan sesuatu selain asi. Cara
mensucikan: cukup memercikan air pada daerah najis.
2.
Najis Mughallazhah (berat): najis anjing,
babi dan keturunannya. Cara mensucikan: wajib membasuh 7x di salah satu basuhan
air dicampur tanah.
3.
Najis mutawassithah (Sedang): Najis
selain dari najis yang diatas. seperti sgala sesuatu yang keluar dari kubul dan
dubur manusia dan binatang kecuali air mani. termasuk najis ini juga adalah
sgala barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai
serat tulang dan bulunya. Cara mensucikan dibagi lagi menjadi dua yaitu: Najis
ainiyah: najis yang berwujud atau terlihat dan Najis hukmiyah: najis yang tidak
terlihat seperti kencing kucing yang mongering. Cara mensucikannya: lebih baik
3x cucian atau siraman jika najis hukmiyah cukup mengalirkan air pada najis.
C
Najis yang dimaafkan
Nais ang dimaafkan yaitu najis yang
tidak harus dicuci, seperti najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya,
najis nanah atau darah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik
sedikit serta sukar untuk dihilangkan. Jika terdapat cicak atau tikus jatuh kedalam
makanan maka yang wajib dibuang adalah daerah yang kejatuhan saja akan tetapi
jika makanan terssebut berbentuk cair maka harus dibuang semua karena tidak
dapat membedakan mana yang nijis dan yang tidak.
D
Intinjak
Segala hal yang keluar dari qubul dan
dubur seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air bersih.
BAB BERWUDU
Berwudu menurut bahasa: berarti
bersih dan indah. Menurut sara: membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan
hadas kecil. wudlu merupakan syarat sahnya shalat.
a.
Syarat
wudlu
1. Niat,
dilakukan sambil membasuh muka
2. membasuh
seluruh muka muali dari tumbuhnya rambut kepala hingga kebawah dagu, dan dari
telinga kana hingga kiri.
3. Membasuh
kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap
sebagian rambut kepala
5. membasuh
kedua kaki hingga mata kaki
6. Tertib
atau berurutan
b.
Syarat-sarat
wudlu
1. Islam
2. Tamyiz,
yaitu dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
3. Tidak
berhadast besar
4. Dengan
air suci yang mensucikan
5. Tidak
ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudlu missal getah, cat dan
sebagainya.
6. Mengetahui
mana yang fardu dan yang sunnah
c.
Sunnah-sunnah
wudlu
1. Membaca
basmalah saat akan berwudlu
2. membasuh
kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan
3. Berkumur-kumur
4. Membasu
lubang hidung sebalum berniat
5. Menyapu
seluruh kepala dengan air
6. Mendahulukan
anggota yang kanan daripada yang kiri
7. Membasuh
kedua telingan luar dan dalam
8. Meniga
kalikan basuhan
9. menyela-nyela
jari-jari kaki dan tangan
10. membaca
do’a setelah wudlu
d.
Yang
membatalkan wudlu
Keluar
sesuatu dari dubur dan dubur, hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur,
bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim (muhrim
adalah orang atau keluarga yang tidak boleh dinikah) dengan tidak memakai
pakaian tertutup, menyentuh kemaluan (Qubul dan dubur) dengan telapak tangan
atau jari-jari yang tidak memakai penutup termasuk kemaluannya sendiri.
Niat
berwudlu:
Artinya:
Saya niat berwudlu untuk menghilangkan hadats kecil fardlu karena Allah
Do’a setelah
berwudlu:
Artinya: aku bersaksi
tiada tuhan selain allah dan tidak ada yang menyekutukan baginya. dan aku
bersaksi bahwa nabi muhammad adalah hambanya. Ya Allah jadikanlah aku orang
yang ahli taubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari
golongan orang-orang yang shaleh.
BAB TAYAMUM
Tayamum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan
debu yang suci. Pada suatu ketika tayamum itu dapat menggantikan wudlu dan
mandi sengan syarat-syarat tertentu.
a.Syarat-syarat
tayamum: tidak ada air setelah berusaha
mencari, berhalangan menggunakan air misalkan akrena sakit jika menggunakan air
akan kambuh penyakitnya, telah masukwaktu shalat dan menggunakan debu yang
suci.
b.
Fardlu tayamum
1.
Membaca niat:
Artinya: Niat saya
bertayamum untukdapat mengerjakan sholat fardlu.
2.
Mengusap muka dengan
debu tanah yang suci 2x usapan (cukup menyapukan bukan mengoleskan)
3.
Mengusap dua belah
tangan hingga siku-siku dengan debu 2x.
4.
Tertib.
c.
Sunnat tayamum:
adalah membaca bismillah, mendahulukan anggota yang kana dan menipiskan debu.
d.
Batalnya tayamum:
segala hal yang membatalkan wudhu, melihat air sebelum sholat kecuali yang
bertayamum karena sakit dan keluar islam (murtad).
e.
Cara bertayamum:
Tayamum hanya digunan atau berlaku untuk sekali shalat fardlu saja sehingga
jika akan sholat lagi harus mengulang dari awal bertayamum. Bagi orang yang
salah satu anggota wudlunya terbebat (dibalut perban) maka cukup diusap dengan
air (untuk yang berwudlu dengan air) atau debu (yang bertayamum) pada bagian
yang diperban.
BAB SHALAT FARDLU
Shalat adalah mengahadap
kepada Allah sebagai ibadah dalam bentuk perkataan dan perbuatan dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh syara’.
1.
Syarat-syarat Shalat
a)
Beragama Islam
b)
Memiliki akal yang
waras alias tidak gila atau autis
c)
Berusia cukup dewasa
(balligh)
d)
Telah sampai waktu
shalat
e)
Bersih dan suci dari
najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
f)
Suci badan, pakaian dan
tempat shalat
g)
Sadar atau tidak sedang
tidur
h)
menghadap kiblat
i)
mengetahui mana yang
rukun mana yang sunnat
j)
menutup aurat (aurat
laki-laki antara pusar dan lutut dan aurat perempuan seluruh bagian tubuh
kecuali muka dan dua belah telapak tangan).
2.
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni
:
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I'tidal yang tuma'ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9. Sujud kedua yang tuma'ninah
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri
3.
Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan
hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.
Menjadi hadas / najis
baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.
Berkata-kata kotor
3.
Melakukan banyak
gerakan di luar sholat bukan darurat
4.
Gerakan sholat tidak
sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
5.
Membelakangi kiblat
6.
Tertawa terbahak-bahak
7.
Murtad (keluar dari
islam)
4.
Sunnah-sunnah sholat dibagi menjadi dua yaitu sunnah ab’ad
dan sunnah hai’at
a.
Sunnah ab’at
· Membaca tasyahud awal
· Membaca sholawat pada tasyahud awal
· Membaca sholawat atas keluarga nabi Saw pada tasyahut akhir
· Membaca qunut pada shalat subuh dan witir dalam pertengahan
bulan ramadhan hingga akhir bulan ramadhan.
b.
Sunnah hai’at
· Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihkram,
ketika ruku’ dan berdiri dari ruku’.
· Meletakkan telapak tangan yang kanan diatas yang kiri saat
berdekap
· membaca do’a iftitah
· membaca ta’awudz ketika hendak membaca alfatiah
· Duduk iftirasy
· Membaca salam yang ke dua.
c.
Makruh shalat
· Menaruh telapak tangan didalam lengan baju ketika takbirotul
ikhram, ruku’ dan sujud
· Menutup mulut rapat-rapat (saat membaca bacaan shalat)
· Terbuka kepalanya atau tidak memakai kopyah atau penutup
kepala (bagi laki-laki)
· Memejamkan mata, menahan hadast, berludah
· Shalat diatas kuburan dan segala hal yang mengurangi
kekhusu’an
Sunnah ab’at merupakan
sunnah yang sangat dianjurkan sehingga jika terlupa tidak mengerakannya maka
harus di ganti dengan melakukan sujud sahwi. Sujud sahwi adalah sujud 2x yang
dilakukan sebelum mengucamkan salam pada tahaiyat akhir. Bacaan sujud sahwi:
Artinya: Maha suci Allah
yang tidak tidur dan tidak lupa.
Note: Langkah-langkah berwudhu:
Gerakan sholat:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar